Tanggapi Grab di Singkawang, DPRD Tegaskan Harus Berpayung Hukum
Anggota DPRD Singkawang, Eka Chandra mengatakan, kehadiran Grab di Kota Singkawang menunjukkan ada kemajuan dari salah satu kota.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak , Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Singkawang, Eka Chandra mengatakan, kehadiran Grab di Kota Singkawang menunjukkan ada kemajuan dari salah satu kota.
Namun, apapun yang berkaitan dengan transpostasi yang dibutuhkan masyarakat menurutnya perlu ada payung hukum yang melindungi.
"Kemajuan itu karena adanya angkutan umum, ada taxi, Grab dan lain-lain, namun tentu ini juga perlu diperhatikan aturan yang mengaturnya. Dinas terkait dalam hal ini bisa membuatkan payung hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dan menjadi polemik ke depannya," ujarnya, Senin (25/9/2017).
(Baca: Grab Kini Hadir di Singkawang, Ini Syarat Jadi Drivernya )
Jika payung hukumnya sudah ada, tentunya ada semacam kerjasama dalam pemberian kontribusi pajak antara usaha tersebut dengan Pemkot Singkawang.
"Mengingat dia sistem online, bisa saja tarifnya Rp10 ribu, dikenakan pajak Rp100,- untuk Pemkot Singkawang. Tergantung regulasi yang disusun dari dinas terkait nanti," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/grab_20170925_212041.jpg)