Seputar Islam

Benarkah Memakai Behel dalam Islam Haram?

Memakai behel dewasa ini bukan lagi sesuatu yang memalukan, justru sekarang ini lebih kepada tren atau bahkan beberapa orang sengaja....

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Makasartribunnews.com

Dari dua dalil di atas kita memahami bahwa hukum asal mengubah apa yang Allah subhanahu wa ta’ala ciptakan untuk kita adalah haram, apalagi jika tujuannya adalah untuk mempercantik diri.

Sebagaimana hukum merubah gigi, maka hukum merubah ciptaan Allah yang lain juga diharamkan seperti: melakukan operasi plastik untuk memancungkan hidung, merubah bentuk kelopak mata, membesarkan anggota badan tertentu atau mengecilkannya dll.

Adapun jika seseorang memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti: giginya gingsul, sususan giginya sangat kontras antara tinggi dan rendahnya sehingga sangat susah untuk makan, sebagian giginya sangat maju ke depan atau sangat mundur ke belakang sehingga susah dan sakit untuk menutup mulut, dll, maka ini dikategorikan sebagai cacat, yang dia boleh memasang kawat gigi untuk merapikannya. (berbagai sumber) 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved