Dewan Minta Dinkes dan BPOM Cepat Bergerak Awasi Pil PCC
Ia meminta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan maupun Balai Pengawas Obat dan Makanan memberikan perhatian lebih sehingga mencegah penyalahgunaan
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan, Suriansyah menilai bahwa kita tidak bisa memastikan bahwa pil PCC belum masuk ke wilayah Kalimantan Barat karena memang kasus yang terjadi pil ini merupakan bentuk penyalahgunaan obat.
Oleh karena itu, ia meminta instansi terkait seperti Dinas Kesehatan maupun Balai Pengawas Obat dan Makanan memberikan perhatian lebih sehingga mencegah penyalahgunaan maupun peredarannya.
"Ini kan obat, bukan narkotika sehingga harus ada kewaspadaan dari BPOM, Dinas Kesehatan kabupaten, kota, dan provinsi untuk membina dan mengingatkan apotik agar tidak menjual obat sembarangan," katanya kepada Tribun Pontianak, Selasa (19/9/2017) sore.
(Baca: 7 Obat Ini Dilarang Beredar Karena Mengandung PCC )
Jika sampai beredar, menurutnya akibat yang ditimbukan fatal.
Sehingga bila terjadi pelanggaran harus ditindak tegas pada pengedarnya. Apalagi pengguna pil ini belum bisa dijerat hukuman.
"Memang pil PCC ini lebih berbahaya karena penggunanya tidak dianggap pelanggaran hukum. Kemudian ini bisa dijual secara luas kalau tidak diperketat. Sebab beberapa obat dengan resep dokter pun bisa dijual bebas. Makanya terkait pil PCC ini harus benar-benar diawasi," pungkasnya.