Pol PP Minta RT Proaktif Pantau Kondisi Lingkungan Setempat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran“Kami imbau Ketua RT proaktif terhadap lingkungan masing-masing.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Sintang Martin Nandung mengimbau peran aktif para Ketua Rukun Tetangga (RT) memantau kondisi lingkungan setempat.
Hal ini sebagai upaya meminimalisir aktivitas-aktivitas negatif yang resahkan masyarakat.
(Baca: Sama-sama Tas Brended, Harga Tas Kahiyang Putri Jokowi 16 Kali Lebih Mahal dari Putri Donald Trump )
“Kami imbau Ketua RT proaktif terhadap lingkungan masing-masing. Dari segi personel, kami akui terbatas. Sehingga, untuk bisa melakukan pengawasan dan patroli rutin keliling juga sangat terbatas,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Senin (18/9/2017) siang.
(Baca: PLN Ngabang Jelaskan Jaringan Listrik Sistem Khatulistiwa )
Kerjasama dan laporan dari Ketua RT jelas diperlukan.
Pasalnya, Ketua RT lebih paham terhadap kondisi lingkungannya.
RT diminta tidak tinggal diam, sebab pihaknya sangat bergantung dari informasi dan laporan masyarakat.
(Baca: Empat Model Sanggul Kekinian, Tanpa Harus ke Salon, Bisa Kamu Lakukan Sendiri di Rumah! )
“Ketua RT harus proaktif menyikapi kondisi yang berkembang di lingkungan masing-masing. Termasuk proaktif awasi penduduk pendatang,” terangnya.
Martin menegaskan Peraturan Daerah (Perda) mewajibkan setiap pendatang melaporkan diri 1x24 jam kepada RT setempat.
Ini sebagai bentuk pengawasan terhadap para pendatang.
(Baca: Mulai Oktober, Sutarmidji Larang Pasang Baliho Apapun di Jalan Ahmad Yani )
“Apabila disinyalir ada pendatang tidak melapor diri dengan tenggang waktu 1x24 jam atau maksimal 2x24 jam. Maka bisa diambil tindakan. Tidak hanya pendatang yang tinggal di kos, kontrakan, namun juga yang tinggal di rumah keluarga wajib melapor,” jelasnya.
Terlebih jika penduduk pendatang punya keinginan tinggal atau menetap dalam waktu cukup lama di wilayah Kabupaten Sintang. Kendati proses administrasi perpindahan belum diurus, setidaknya pendatang datang wajib melapor.
“Sehingga kita bisa melakukan pengawasan. Bisa kita fasilitasi proses untuk kepindahan status penduduknya di Kabupaten Sintang,” tukasnya