Netizen Heboh! Nggak Nyangka Barang Ini Harus Dilaporkan di SPT

Netizen heboh dengan postingan akun Twiter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI yang meminta wajib pajak untuk menambahkan smartphone di kolo

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Suasana pelayanan di KPP pratama Pontianak 

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu.

(Baca: Sempat Heboh Ngaku Mau Diculik, Ternyata Tiga Siswi Ini Malah Berimajinasi )

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved