Netizen Heboh! Nggak Nyangka Barang Ini Harus Dilaporkan di SPT

Netizen heboh dengan postingan akun Twiter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI yang meminta wajib pajak untuk menambahkan smartphone di kolo

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/MASKARTINI
Suasana pelayanan di KPP pratama Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Netizen heboh dengan postingan akun Twiter Direktorat Jenderal Pajak @DitjenPajakRI yang meminta wajib pajak untuk menambahkan smartphone di kolom harta Surat Pelaporan Harta Tahunan (SPT).

Pada postingan itu, ada 133 netizen yang memberikan komentar.

Diantaranya menanyakan kebenaran postingan admin @DitjenPajakRI.

(Baca: Ini Prosedur Operasi Sesar Yang Harus Diketahui )

“Min masa HP masuk hatra min? Di finplan HP dianggap harta, bentar jg ganti. Tas yg 350juta baru dicatat harta” komentar @mrshananto.

“min…Hp harga belasan juta kok di pajak. Kalau jenis vertu saya setuju.. Klas bawah jgn di pajak dong. Kasian si miskin yg make” tulis @richiesergan.

“Harta saya yg paling berharga adalah keluarga. Apakah perlu jg dilaporkan di SPT?” kata @masjaki.

Menanggapi berbagai pertanyaan ini, sebenarnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama sudah memberikan jawaban.

Hestu Yoga Saksama menjelaskan, bahwa SPT wajib pajak orang pribadi tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja, namun juga harta dari penghasilan tersebut.

“Jadi keseluruhan harta termasuk handphone yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam (Lampiran) SPT Tahunan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/9/2017).

Dengan kewajiban melaporkan harta ke dalam SPT, maka Ditjen Pajak bisa melihat adanya sinkronisasi antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun.

(Baca: Wah, Nggak Nyangka! Aurel Hermansyah Berani Pamer Bagian Tubuh Super Seksi )

Meski begitu Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai maupun jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT.

Untuk harta kas misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya.

Namun untuk non kas atau setara kas tidak ada batasan. Hanya saja ucap Hestu, ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT.

“Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua,” kata Hestu.

(Baca: Sempat Heboh Ngaku Mau Diculik, Ternyata Tiga Siswi Ini Malah Berimajinasi )

Namun untuk harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik tentunya harus dilaporkan kecuali harganya sangat murah dan tidak memiliki pengaruh besar kepada total harta wajib pajak.

Azas materialitas ini dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta-harta yang akan dilaporkan atau tidak dilaporkan dalam SPT pajak.

“Jadi sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran kalau tidak melaporkan harta seperti handphone kalau menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup material dibandingkan profile aset atau penghasilan dia,” ucap Hestu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved