Cara Buat Laporan PNS Meninggal ke Taspen
Apabila yang mengajukan anaknya atau ahli waris lain, tidak usah melampirkan Surat Nikah. Untuk anak, tambahkan Surat Kuasa Ahli waris.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, istri saya seorang PNS meninggal dunia. Apa yang harus dilampirkan untuk membuat laporan ke Taspen ?
085252566xxx
Sertakan Kartu Karip Asli ke Taspen
Apabila pensiunan PNS/ASN meninggal dunia maka isteri atau suami yang ditinggalkan berhak mendapat UDW, askem, pensiun terusan dan pensiun janda/duda.
Persyaratan untuk UDW dan askem :
1. Formulir Permintaan Pembayaran ditandatangani pemohon;
2. Surat Kematian asli atau potokopi disahkan Lurah/Kepala Desa;
3. Potokopi Surat Nikah disahkan oleh KUA atau Catatan Sipil; 4. Paspoto 3x4 satu lembar;
5. Fotokopi KTP;
6. Potokopi buku tabungan/rekening;
7. Karip asli
Apabila yang mengajukan anaknya atau ahli waris lain, tidak usah melampirkan Surat Nikah. Untuk anak, tambahkan Surat Kuasa Ahli waris. Untuk ahli waris lain (selain isteri/suami, anak), lampirkan Surat Keterangan Penguburan.
Apabila yang mengajukan anak dan sudah dewasa serta tidak ada anak lain yang tercantum di dalam SK yang masih tertunjang dan berusia dibawah 25 tahun, belum bekerja dan belum menikah, atau yang mengajukan ahli waris lain, maka tidak perlu melampirkan paspoto.
Agus Nurjamil
Kasi Layanan dan Manfaat PT. Taspen KC Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/taspen_20170912_163904.jpg)