Satpol PP Mediasikan Persoalan Komplek Karya Tani Permai, Begini Hasilnya

Tujuan dari mediasi ini untuk menyikapi penutupan akses jalan warga RT 1 RW 14 oleh developer Komplek Karya Tani Permai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Satpol-PP Kota Pontianak melakukan mediasi terkait akses jalan warga RT 1 RW 14, Gang Karya Tani, Jalan Purnama ditutup oleh developer Komplek Karya Tani Permai di Ruang Rapat Kasatpol-PP Kota Pontianak, Senin (11/9/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK– Pada Mei 2016 lalu, akses jalan warga RT 1 RW 14, Gang Karya Tani, Jalan Purnama ditutup oleh developer Komplek Karya Tani Permai dengan memagar jalan, kemudian dibongkar Satpol-PP Kota Pontianak, kemudian sempat dibikin kolam berukuran 2x4 meter sebagai penghalang.

Satpol-PP Kota Pontianak hari ini melakukan mediasi dengan pengembang yang meributkan pembangunan jalan tersebut sebab dinilai sudah berlangsung berlarut-larut, mediasi dilakukan di ruang rapat Kasat Pol PP Kota Pontianak, Senin (11/9/2017) siang.

Namun sayangnya pihak yang diundang melakukan mediasi tidak hadir sehingga cukup ada ketegangan saat awal mediasi.

Tujuan dari mediasi ini untuk menyikapi penutupan akses jalan warga RT 1 RW 14 oleh developer Komplek Karya Tani Permai.

(Baca: Silaturahmi di Desa Manis Raya, Jarot Ajak Masyarakat Introspeksi Diri )

“Kita sudah rapat berkali-kali, tanah tersebut memang sudah diserahkan kepada pemerintah, tidak boleh ditutup. Itu sudah kita bongkar dan di lapangan sudah terbuka. Jadi tidak ada masalah,” kata Kasatpol-PP Pontianak, Syarifah Adriana kepada Tribun Pontianak.

Pembangunan jalan memang sudah bisa dilakukan.

Pagar dan kolam yang sebelumnya dibuat developer juga sudah dibongkar.

Bahkan kabarnya sudah ada kesepakatan dua belah pihak yang berseteru lebih dari setahun ini.

“Masalah mau bangun, lanjutkan pembangunan, kalau ada apa-apa, kan ada pihak kepolisian. Tugas dari Satpol-PP adalah ketertiban dan ketenteraman, pengamanan ada di pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebelum adanya mediasi, memang terdengar kabar ada pihak yang menginginkan akses jalan tidak dibuka.

Bahkan disinyalir ada oknum kepolisian yang bermain.

Namun adanya kesepakatan menurut Adriana, harus segera dipenuhi agar pembangunan bisa dilakukan.

“Kalau ada yang menghalangi, harus lapor polisi. Kalau ada yang menghalangi, tangkap. Tugas Satpol-PP sudah selesai, kami sudah tipiring, dia bayar denda, membuat pagar tanpa izin, sekarang sudah dibongkar," pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved