Breaking News

Tim Jatanras Polresta Gerebek Tempat Main Dingdong di Pasar Kakap

Atas kejadian tersebut, Pers Jatanras kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/WAHIDIN
Penggerebekan satu tempat perjudian jenis dingdong yang dilakukan oleh Pers Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak di Pasar Kakap, Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pers Jatanras Satuan Resort Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak Kota melakukan penggerebekan tempat perjudian mesin jenis ding dong di Pasar Kakap, Jalan Raya Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah Pasar Kakap sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis ding dong.

Atas kejadian tersebut, Pers Jatanras kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Purwanto melalui Kasat Reskrim Kompol Husni Ramli mengatakan bahwa dari hasil penggerebekan memang benar informasi yang disampaikan di lokasi sedang berlangsung kegiatan perjudian jenis dingdong.

"Kami berhasil mengamankan 13 orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis ding dong yang terdiri dari dua orang kasir, lima orang pemain dan enam orang saksi. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Polresta Pontianak Kota," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu (10/9/2017) siang.

Adapun barang bukti yang diamankan uang senilai Rp 3,2 juta, kartu gesek mesin dingdong, satu kalkulator, lima handphone, tiga buku rekap, 19 boneka hadiah, dua kipas angin kecil, satu kipas standing besar, satu dus rokok campuran, satu kotak mangkok besi , satu tas kulit, dan satu set kunci.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, selanjutnya akan kita lakukan pengusutan lebih lanjut untuk pengembangannya. Jika semua sudah terbukti, tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved