Pilkada Serentak
Pilkada, Kalbar Belum Gunakan Kotak Suara Transparan. Ini Alasannya
“Kalbar masih gunakan kotak pemilu yang berbahan alumunium dan kardus. Untuk yang transparan digunakan dalam Pilpres 2019,” kata Kasiono
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, (Kalbar) belum menggunakan kotak suara transparan dalam Pilkada serentak 2018 di provinsi.
“Kalbar masih menggunakan kotak pemilu yang berbahan alumunium dan kardus. Untuk yang transparan digunakan dalam Pilpres 2019,” kata Komisioner KPU Kalbar Kasiono, Minggu (10/9/2017).
Penggunaan kotak suara transparan itu sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Penyelenggaraan Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Selain belum digunakan, untuk pengadaannya pun sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI.
(Baca: Wabup Minta Persiapan Pilkada Serentak Matang )
Amanah kotak suara transparan, disebutkan dalam pasal 341 ayat 1 huruf (a), perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.
“Kewenangan KPU RI untuk menentukan bentuk, spesifikasi, teknis dan perlengkapannya. Kami di KPU Kalbar hanya melaksanakan apa yang memang sudah disahkan KPU RI,” tuturnya.
Sedangkan kotak suara yang digunakan berbahan alumunium atau dari kardus dipastikan saat ini persediaannya mencukupi untuk Pilkada dan Pilgub 2018 mendatang.
Ia meyakini itu dalam pemilihan gubernur hanya digunakan satu kotak suara. Sedangkan pelaksanaan pemilihan daerah yang bersama dengan lima kabupaten/kota tetap disediakan dua kotak suara.
Saat ini jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) di Kalimantan Barat sebanyak 11.263 sesuai dengan pemilu terakhir.
Jumlah itu juga sesuai dengan jumlah kotak suara yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur. Di mana satu kotak suara untuk satu TPS.
Sedangkan untuk pelaksanaan pemilihan bupati/wali kota di lima kabupaten/kota, disediakan dua kota suara.
“Untuk lima kabupaten kota yang juga menggelar Pilkada dan serempak dengan Pilgub, maka disediakan dua kotak suara di setiap TPS-nya. Satu untuk Pilbub/Pilwako, dan satu lagi untuk Pilgub,” jelas Kasiono.
Kemudian jumlah keselurahn TPS itu juga bisa saja berubah setelah dilakukan pemuktahiran data pemilih.