Selama 2017, KPAID Mempawah Tangani 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Kalau tahun lalu ada sebelas kasus kekerasan terjadi pada anak laki-laki, kalau tahun ini kesemuanya merupakan perempuan

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Mempawah, Kusmayadi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sepanjang tahun 2017, KPAID Mempawah telah menangani 18 kasus kekerasan seksual pada anak di Mempawah.

Ketua KPAID Mempawah, Kusmayadi menuturkan jika dilihat dari tempat terjadinya, kasus yang terjadi hampir merata di seluruh kecamatan di Mempawah. Kebanyakan para korban kekerasan seksual merupakan anak perempuan.

"Kalau tahun lalu ada sebelas kasus kekerasan terjadi pada anak laki-laki, kalau tahun ini kesemuanya merupakan perempuan," ujar Kusmayadi, Rabu (30/8/2017).

Kusmayadi mengatakan dari kasus kekerasan seksual pada anak, hampir seluruhya sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Mempawah. rata-rata para pelakunya diputus hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Baca: Tutup Turnamen Futsal 2017, Jarot Minta Atlet Serius Tekuni Futsal

kendati demikian, selain melakukan pendampingan permasalahan hukum. KPAID Mempawah juga melakukan pemulihan trauma kepada anak yang mengalami kekerasan seksual.

"Kami akan kunjungi korban di rumahnya bersama dengan psikolog di KPAID. Meskipun pelakunya sudah dihukum, namun korbanya belum pulih trauma kami tetap melakukan kunjungan kerumah untuk pemulihan mental dan trauma," ujarnya.

Ia menambahkan jika kasus traumanya parah, pihaknya akan membawan yang bersangkutan ke Rumah Sakit agar mendapatkan penanganan mental lebih cepat.

"Anak sebagai pelaku maupun sebagai korban tetap akan dijamin hak-haknya sebagai anak terutama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved