Oknum Polwan Terancam Dipecat Karena Hamil di Luar Nikah, Yang Hamilin Udah Beristri

Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.

Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNFILE/IST
Illustrasi 

Dia mengatakan, pemecatan yang dilakukan terhadap oknum anggota Polisi dilakukan setelah yang bersangkutan melanggar.

Tentunya, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oknum itu diproses secara hukum yang dilakukan dalam sidang kode etik.

Namun ditegaskannya, pemecatan tentu tidak bisa dilakukan serta merta. Polres hanya mengirimkan rekomendasi kepada Polda Kalimantan Timur.

“Oknum yang melanggar pasti akan menjalani sidang kode etik. Penyelenggara yang memberikan putusan, apakah layak diberhentikan secara hormat atau tidak secara hormat? Kami hanya merekomendasikan, Ankum Polda yang memutuskan ” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved