Oknum Polwan Terancam Dipecat Karena Hamil di Luar Nikah, Yang Hamilin Udah Beristri

Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.

Editor: Galih Nofrio Nanda
TRIBUNFILE/IST
Illustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, NUNUKAN - Diketahui berhubungan intim dengan rekannya yang sudah beristri, seorang oknum polisi wanita akhirnya hamil di luar nikah.

Oknum polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polsek Sembakung, Provinsi Kalimantan Utara terancam pemberhentian akibat perbuatannya.

Baca: Cantiknya Raisa Saat Siraman, Simak 6 Momen Bahagia Yang Bikin Baper

Saat ini, oknum yang hamil diluar nikah itu sedang diproses pemecatan dengan tidak hormat, akibat pelanggaran etik kesusilaan.

Kepala Seksi Propam Polres Nunukan Iptu H Edy Purnoto mengungkapkan oknum polisi wanita, berinisial C dengan pangkat brigadir dua itu bertugas pada bagian narkoba.

“Oknum Polsek Sembakung. Dia sampai melahirkan,” ujarnya Senin (28/8/2017).

Ia diketahui hamil karena melakukan perzinahan dengan oknum aparat dari institusi lain. Parahnya, lelaki teman zinahnya diketahui telah beristri.

"Ini sangat melanggar, sangat disayangkan dia begitu. Kenapa nggak ingat gimana perjuangan masuk polisi? Ini sudah merusak nama institusi Kepolisian,” ujarnya.

Baca: Pebasket Cantik Santo Petrus Ini Bangga Bawa Sekolah Jadi Juara

Selain terhadap oknum polisi wanita itu, pihaknya juga merekomendasikan pemecatan terhadap dua oknum polisi lainnya.

Seorang oknum Polisi diusulkan pemecatan dengan tidak hormat karena desersi. Briptu R yang bertugas di Satuan Sabhara terbukti desersi selama 31 hari tanpa alasan sama sekali.

"Jadi yang sementara proses itu tiga orang. Pelanggaran etik kesusilaan, desersi, dan yang jual sabu itu," katanya.

Selama dia bertugas sejak 2013, Edy mengaku sudah 8 anggota Polisi yang dipecat dengan tidak hormat.

Lima orang anggota polisi terlibat kasus narkoba sedangkan tiga orang lainnya desersi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved