Vonis Mati Terdakwa Narkoba

Warga Malaysia Tak Terima Vonis Mati di Kalbar, Ia Menangis dan Lakukan Ini

Saat membacakan putusan, Saputro Handoyo, dengan tegas menyatakan putusan hukum tersebut tidak bisa diubah.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SAHIRUL HAKIM
Terdakwa Chong Chee Kok saat digiring oleh petugas, usai mendengar putusan hukum di PN Kapuas Hulu. Dimana dirinya dihukum mati oleh Majelis Hakim, Kamis (24/8/2017) 

Menurut Saputro, vonis mati sudah berdasarkan fakta di lapangan.

Terkait masalah banding akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

"Terdakwa masih ditahan di Rutan, karena belum ada hukuman tetap. Terdakwa melakukan banding," katanya.

Sejumlah pihak mengapresiasi keputusan hakim tersebut. Mereka menilai terdakwa layak divonis mati.

"Kita dukung putusan dari majelis hakim, karena itu menunjukkan bahwa hukum sudah berjalan baik. Serta memberikan efek jera kepada pelaku lainnya, kalau negara kita sangat serius memberantas narkoba," kata Penasehat Pemuda Anti Narkoba (PANA) Kapuas Hulu, Fabius Kasim.

(Baca: 9 Orang Lulus Seleksi Lelang Jabatan, Kusyadi: Keputusan Penempatan dari ASN Pusat )

Dari pihak jaksa, Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu, Mugiono mengatakan, pihaknya mernghormati vonis majelis hakim.

"Kalau banding, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan. Jadi menunggu bagaimana petunjuk pimpinan," kata Mugiono.

Mugiono menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan putusan hakim. 

Bukti hasil putusan adalah sama, yaitu menyatukan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Jadi semuanya sudah sesuai fakta di lapangan," kata Mugiono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved