TP4D Kejari Sambas Dampingi Kades Gunakan ADD dan DD 2017

Dijelaskan Kandi, TP4D nantinya akan masuk ke desa-desa di Sambas untuk mengawal ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kangsung ke rekening pemdes...

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Muhammad Kandi saat memberikan paparan dalamSosialisasi ADD dan DD oleh TP4D di aula Kejari Sambas, Kamis (24/8/2017). Sosialisasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Muhammad Kandi mengungkapkan dasar hukum diadakannya Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (24/8/2017).

"Adalah perintah dari pusat, sesuai dengan kewenangan kejaksaan, Undang-undang (UU) No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta instruksi Jaksa Agung tentang pelaksanaan sosialisasi ini untuk dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kita tahu selama ini, memang Dana Desa ini sangat menjadi perhatian oleh pemerintah pusat, khususnya Presiden. Akhir-akhir ini kan banyak hal-hal yang sangat tidak disukai Presiden Jokowi terkait Dana Desa ini, termasuk banyak aparat desa yang banyak tertangkap. Makanya ini ditegaskan lagi dengan TP4D ini," ungkapnya, Kamis (24/8/2017).

Dijelaskan Kandi, TP4D nantinya akan masuk ke desa-desa di Sambas untuk mengawal ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kangsung ke rekening pemerintah desa yang menerima dana tersebut.

"Yang notabene anggaran APBN yang ditransfer langsung ke desa masing-masing, yang menggunakan anggaran itu. Jangan sampai menyimpang, jangan sampai desanya tidak terbangun dan perekonomiannya tersendat. Untuk itulah pemerintah pusat memberikan wewenang kepada kepala desa, untuk membangun daerahnya masing-masing khususnya daerah pinggiran dan daerah perbatasan sesuai Nawacita Presiden kita," jelasnya.

(Baca: TP4D Gandeng Inspektorat Kawal Penggunaan Dana Desa )

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Sambas melalui TP4D memiliki wewenang untuk mengawal dan mendampingi penggunaan ADD dan DD supaya tidak menyimpang.

"Kami akan mengawal dana dari pusat yang masuk ke desa, untuk digunakan semaksimal mungkin, untuk kepentingan rakyat, perekonomian rakyat, seperti pembangunan jalan, pembangunan pengairan dan lainnya," sambungnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved