TP4D Kawal 631 Proyek Senilai Rp 3.8 Triliun di Kalimantan Barat

631 proyek ini tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Jumlah tersebut kita bisa katakan sangat banyak.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sugiyono 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Sugiyono menyampaikan bahwa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bertugas mengawal proyek-proyek yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.

Adapun TP4D terdiri dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Kabupaten/Kota sehingga pengawalan langsung di tingkat daerah. Adapun jumlah proyek yang dikawal TP4D di Kalimantan Barat di tahun 2017 ini cukup banyak dengan total 631 proyek.

"631 proyek ini tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Jumlah tersebut kita bisa katakan sangat banyak. Apalagi dengan total dana sekitar 3.86 triliun sementara personel kita di TP4D terbatas karena sudah tiga tahun moratorium," katanya, Kamis (24/8/2017) pagi.

(Baca Juga: Kajati Komitmen Kawal Program Rumah Murah

Selain itu pengawalan dan pendampingan tidak hanya terfokus di daerah, namun dari pusat melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) juga langsung memberikan laporan ke Kejaksaan Agung.

Adapun proyek-proyek yang dikawal oleh TP4D di seluruh wilayah Kalimantan Barat di antaranya berupa proyek irigasi, pembangunan jalan, dan yang terbesar ialah pembangunan pelabuhan internasional di Kabupaten Mempawah.

"Mudah-mudahan dengan pengawalan ini proyek yang dilaksanakan seluruhnya tidak ada suatu penyimpangan. Kita juga berharap pelaksanaan proyek disampaikan sejujurnya jangan ada yang ditutupi," terangnya.

Kemudian ia juga menegaskan jika sampai ada hal-hal yang ditutupi selama jalannya proyek. Maka ketika ada permasalahan di kemudian hari sementara pengawalan belum selesai maka TP4D berhak untuk memutuskan tidak melanjutkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved