Polisi Tembak Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak Bawah Umur di Sintang, Ini Orangnya

Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengikat tangan korban dan membuangnya di Sungai Anyer

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK didampingi Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK saat Press Release di Balai Kemitraan Polres Sintang, Rabu (23/8/2017). 

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan dari pelaku, pihaknya mendapatakan cukup bukti bahwa Nana telah melakukan tindak pidana permerkosaan anak di bawah umur dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian orang lain.

“Saat penangkapan sempat terjadi perlawanan dari Nana. Mau tidak mau kami hadiahi timah panas untuk melumpuhkannya,” tukasnya.

Nana alias Casna alias Rusna (41) merupakan pemerkosaan dan pembunuhan anak bawah umur sebut saja Mawar (14) di Sungai Anyer, Dusun Selalau, Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang pada 16 Juni 2017 lalu.
Nana alias Casna alias Rusna (41) merupakan pemerkosaan dan pembunuhan anak bawah umur sebut saja Mawar (14) di Sungai Anyer, Dusun Selalau, Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang pada 16 Juni 2017 lalu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK menegaskan Nana akan dikenakan Pasal 80 ayat (3), ayat 4, 81 UU RI no. 17 /2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23/2002 Tentang Perlindungan anak (diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar ) dan atau pasal 338 KUHP ( ancaman Penjara selama lamanya paling 15 tahun).

Kasatreskrim mengaku prihatin dan turut berduka cita atas kejadian itu. Kasat mengimbau para orang tua selalu melakukan pengawasan, kontrol dan monitor terhadap kegiatan anak-anaknya agar tidak terulang kembali kejadian serupa.

"Jangan dilepas begitu saja, tapi lakukan pengawasan. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban dan pelaku kejahatan seperti terjebak pada narkoba, pergaulan bebas, kenakalan remaja dan perbuatan kriminal lainnya,” pintanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved