Polisi Tembak Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak Bawah Umur di Sintang, Ini Orangnya

Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengikat tangan korban dan membuangnya di Sungai Anyer

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK didampingi Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK saat Press Release di Balai Kemitraan Polres Sintang, Rabu (23/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Teka-teki tersangka pemerkosaan dan pembunuhan anak bawah umur sebut saja Mawar (14) di Sungai Anyer, Dusun Selalau, Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang pada 16 Juni 2017 lalu terungkap.

Usai menjadi buronan selama dua bulan pasca kejadian, tersangka berinisial Nana alias Casna alias Rusna (41) berhasil dilumpuhkan oleh jajaran Polres Sintang dengan timah panas pada bagian betis kaki kanannya.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK menerangkan kronologis lengkap perbuatan keji yang dilakukan oleh Nana pada Jumat (16/6/2017) lalu. Sebelum memperkosa dan membunuh korban, Nana sempat mengajak korban ke Sungai Anyer dengan berboncengan sepeda motor.

“Alasannya dipanggil bibi korban untuk mencari udang di Sungai Anyer. Korban percaya karena Nana ini adalah suami dari bibi korban” ungkapnya saat Press Release di Balai Kemitraan Polres Sintang, Rabu (23/8/2017).

Baca: TNI-Polri Gotong Royong Bersama Masyarakat, Inilah Makanan Tradisional yang Dihidangkan

Namun, sesampainya di Sungai Anyer, Nana malah melakukan pemerkosaan terhadap korban sekitar 15 menit. Tak hanya melakukan perbuatan biadab, Nana langsung membunuh korban dengan cara mencekik dan mematahkan leher korban.

 “Setelah korban meninggal dunia, tersangka mengikat tangan korban dan membuangnya di Sungai Anyer,” jelasnya.

Keluarga korban yang belum mengetahui kejadian pemerkosaan dan pembunuhan ini, bersama warga melakukan pencarian terhadap korban karena tidak pulang ke rumah.

Keesokan harinya, Sabtu (17/6/17), korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Sungai Anyer. Posisi korban tertelungkup dengan tangan terikat kain.

Kapolres menambahkan sebelum melarikan diri, Nana sempat kembali ke rumah korban dan mengambil barang milik korban diantaranya satu unit laptop merk Acer warna hitam, 1 unit HP Samsung Duos warna putih dan uang tunai sejumlah Rp 1 juta.

Baca: Demi Kebutuhan Hidup, Wanita Tua Ini Rela Dorong Gerobak

“Usai mengambil barang-barang korban, Nana langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo milik istri sirinya dan menuju ke Singkawang,” terangnya.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Sintang langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Satreskrim mendapat informasi tersangka bekerja di kebun yang terletak di Dusun Sempadung, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Sabtu (19/8/2017). Seterima informasi itu, Satreskrim lantas lakukan penyelidikan.

“Sudah jelas informasinya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan pencarian barang bukti. Kami di-backup oleh Satreskrim Polres Sambas dan Satreskrim Polres Singkawang,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan dari pelaku, pihaknya mendapatakan cukup bukti bahwa Nana telah melakukan tindak pidana permerkosaan anak di bawah umur dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian orang lain.

“Saat penangkapan sempat terjadi perlawanan dari Nana. Mau tidak mau kami hadiahi timah panas untuk melumpuhkannya,” tukasnya.

Nana alias Casna alias Rusna (41) merupakan pemerkosaan dan pembunuhan anak bawah umur sebut saja Mawar (14) di Sungai Anyer, Dusun Selalau, Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang pada 16 Juni 2017 lalu.
Nana alias Casna alias Rusna (41) merupakan pemerkosaan dan pembunuhan anak bawah umur sebut saja Mawar (14) di Sungai Anyer, Dusun Selalau, Desa Engkitan, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang pada 16 Juni 2017 lalu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK menegaskan Nana akan dikenakan Pasal 80 ayat (3), ayat 4, 81 UU RI no. 17 /2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23/2002 Tentang Perlindungan anak (diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar ) dan atau pasal 338 KUHP ( ancaman Penjara selama lamanya paling 15 tahun).

Kasatreskrim mengaku prihatin dan turut berduka cita atas kejadian itu. Kasat mengimbau para orang tua selalu melakukan pengawasan, kontrol dan monitor terhadap kegiatan anak-anaknya agar tidak terulang kembali kejadian serupa.

"Jangan dilepas begitu saja, tapi lakukan pengawasan. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban dan pelaku kejahatan seperti terjebak pada narkoba, pergaulan bebas, kenakalan remaja dan perbuatan kriminal lainnya,” pintanya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved