Pensiunan Wafat Lapor ke Taspen

Pensiunan PNS/ASN meninggal dunia maka isteri atau suami yang ditinggalkan berhak mendapat UDW, Askem, pensiun terusan dan pensiun janda/duda.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
zoom-inlihat foto Pensiunan Wafat Lapor ke Taspen
Ilustrasi
Taspen

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Bun. Saya mau tanya, apa syarat yang harus dilampirkan jika pensiunan PNS telah wafat untuk laporan ke kantor Taspen? Terimakasih.
085654227xxx

Sertakan Kartu Karip ke Taspen
Baik, apabila pensiunan PNS/ASN meninggal dunia maka isteri atau suami yang ditinggalkan berhak mendapat UDW, Askem, pensiun terusan dan pensiun janda/duda.

Persyaratan untuk UDW dan Askem:

1. Formulir Permintaan Pembayaran ditandatangani pemohon
2. Surat Kematian asli atau potokopi disahkan Lurah/Kepala Desa
3. fotokopi Surat Nikah disahkan oleh KUA atau Catatan Sipil
4. Pasfoto 3x4 satu lembar
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi buku tabungan/rekening
7. Kartu Identitas Pensiun atau Karip asli.

(Baca: Sopir hanya Bawa Fotokopi STNK )

Apabila yang mengajukan anaknya atau ahli waris lain, tidak usah melampirkan Surat Nikah.

Untuk anak, tambahkan Surat Kuasa Ahli waris. Sedangkan untuk ahli waris lain (selain isteri/suami, anak), lampirkan Surat Keterangan Penguburan.

Apabila yang mengajukan anak dan sudah dewasa serta tidak ada anak lain yang tercantum di dalam SK yang masih tertunjang dan berusia dibawah 25 tahun, belum bekerja dan belum menikah, atau yang mengajukan ahli waris lain, maka tidak perlu melampirkan pasfoto.

Demikian semoga bermanfaat dan terima kasih.

Agus Nurjamil
Kasi Layanan dan Manfaat PT. Taspen KC Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved