Breaking News

Pemkot Pontianak Terapkan Denda Bagi Pemain Layangan Rp1 juta

Kemarin ada satu orang yang disidang pada hari Rabu (16/8) lalu dan dijatuhi sanksi tipiring dengan denda Rp1 juta

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Anggota Satpol PP mengamankan seorang pemuda yang kedapatan bermain layangan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Tipiring terhadap mereka yang tertangkap bermain layangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan dalam beberapa bulan terakhir ini sudah banyak warga yang diproses akibat terjaring rajia.

Ia tegaskan kalau mereka yang diamankan saat bermain layangan telah diajukan di pengadilan untuk di Tipiring.

"Kemarin ada satu orang yang disidang pada hari Rabu (16/8) lalu dan dijatuhi sanksi tipiring dengan denda Rp1 juta," jelasnya, Kamis (17/8/2017).

Baca: Hut ke-72 RI, Sejumlah Napi Lapas Pontianak Dapat Remisi

Adriana menuturkan kalau bersangkutan tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan menjalani kurungan paling lama tiga bulan.

Selain orang dewasa, pihal Satpol PP juga mengamankan anak-anak yang bermain layangan. Namun anak-anak tersebut tidak ditipiring, karena dibawah umur hanya dipanggilkan orangtuanya.

"Untuk anak-anak yang terjaring razia karena bermain layangan, kita panggil orang tuanya untuk membuat pernyataan supaya mengawasi anak-anak mereka supaya tidak bermain layangan lagi," tegasnya.

Baca: Lanjutkan Perjuangan Bangsa, Awang Ishak Ajak Kerja Keras Isi Pembangunan

Adriana menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak tegas bagi siapa saja yang terjaring razia saat bermain layangan. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera bagi mereka yang masih membandel. "Terhadap layangan, tali kawat dan benang maupun peralatan untuk bermain layangan, semuanya kita musnahkan," tuturnya.

Karena selama ini menurutnya sudah banyak korban dari layangan ini, baik mereka yang bermain sendiri maupun orang lain. Bahkan beberapa waktu lalu, ada yang kesetrum dan lehernya terjerat gelasan layang.

Satpol PP dikatakannya akan secara rutin menggelar razia layangan hingga tidak ditemukan lagi warga yang bermain layangan. Sebagaimana diketahui, permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.

Adriana meminta semua masyarakat berperan aktiv dalam mengawasi agar orang tidak bermain layangan ini, terlebih oada orangtua dan Ketua RT setempat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved