Mengapa Harus Usia 17 Tahun Bikin KTP El
Untuk bisa bikin e-KTP atau KTP el memang harus nunggu sampai umur 17 tahun, setelah itu admin KTP-nya baru bisa diproses.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Bun. Kenapa harus menunggu sampai umur 17 tahun baru bisa bikin KTP el?
082254125xxx
Usia 17 Tahun Wajib Memiliki KTP el
Untuk bisa bikin e-KTP atau KTP el memang harus nunggu sampai umur 17 tahun, setelah itu admin KTP-nya baru bisa diproses.
Sesuai peraturan, penduduk wajib memiliki KTP elektronik adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.
E-Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Terima Kasih.
Persyaratan yang harus dilampirkan;
1. Penduduk wajib KTP.
2. Surat pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat.
3. Membawa Kartu Keluarga (KK) yang sudah menggunakan SIAK.
4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah menggunakan SIAK
5. Membawa blanko F.1.21 untuk pembuatan KTP.
Suparma
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jual-ktp-palsu_20150414_134332.jpg)