Taylor Swift Menangkan Kasus Pelecehan Seksual Atas Dirinya, Hakim Beri Ganti Rugi Hanya Rp 13.500
Juri menyatakan mantan penyiar radio David Mueller melecehkan Swift dengan cara meraba bagian bokongnya pada sesi pemotretan pada Juni 2013.
Pelantun "Bad Blood" itu menyadari bahwa ia memiliki sumber daya yang membantunya menanggung biaya selama proses hukum berlangsung.
"Harapan saya adalah membantu orang-orang yang suaranya seharusnya didengar."
"Karena itu saya akan mendonasikan bantuan kepada beberapa organsasi yang membantu para korban kejahatan seksual," kata perempuan kelahiran 13 Desember 1989 itu.
Kuasa hukum Swift, Baldridge, mengatakan kepada dewan juri bahwa penyanyi itu menyuarakan kaum perempuan.
Dia juga menyebut perkara itu tentang pelecehan seksual di tempat kerja.
"Seorang perempuan dilecehkan, dia melaporkannya dan malah dituntut."
"Itu tidak masuk akal."
"Dia (Swift) ingin mengatakan pada semua orang bahwa mereka bisa mengatakan 'tidak' bila ada yang melecehkan, siapa pun dia," ujar Baldridge.
Ia juga menjelaskan ganti rugi sebesar 1 dollar AS memiliki nilai simbolis, yakni "sesuatu yang tidak ternilai bagi kaum perempuan di mana pun".
"Maknanya adalah tidak berarti tidak."
"(Nilai itu) menyatakan kepada setiap perempuan bahwa merekalah yang menentukan apa yang pantas pada diri mereka sendiri," ucap Baldridge.
Persidangan kasus itu berlangsung selama enam hari berturut-turut.
Namun itu hanya bagian puncak dari proses hukum yang sudah berlangsung selama dua tahun.
Awalnya David Mueller menuntut Swift pada 2015 dengan alasan ia kehilangan pekerjaan setelah tim pengawal Swift menuduhnya meraba bokong penyanyi itu pada acara meet and greet di Pepsi Center, Denver, pada Juni 2013.
Mueller membantah tuduhan tim Swift dan menyebut rekannyalah yang melecehkan penyanyi itu.