Hamka Siregar Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Penasehat Hukumnya
Ia juga mengatakan bahwa kliennya juga tidak ditahan usai pelimpahan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara yang dilakukan.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus tipikor pengadaan meubler Rusunawa IAIN Pontianak Hamka Siregar, Nasrudin Nasution menyampaikan bahwa kliennya sampai saat ini kooperatif mengikuti proses hukum.
"Perlu saya sampaikan tadi sudah tahap kedua dan klien kami taat hukum dan sangat kooperatif makanya kita ikuti tahap kedua yang dilaksanakan hari ini," ujarnya saat dihubungi Tribun Pontianak, Selasa (15/8/2017) siang.
(Baca Juga: Kejari Pontianak Ungkap Alasan Hamka Siregar Tidak Ditahan
Ia juga mengatakan bahwa kliennya juga tidak ditahan usai pelimpahan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Polresta Pontianak kepada penyidik dari Kejari Pontianak.
"Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kan sudah diatur. Klien kami tidak ditahan selama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit pemeriksaan," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/hamka-siregar_20170815_193928.jpg)