Hamka Siregar Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Penasehat Hukumnya

Ia juga mengatakan bahwa kliennya juga tidak ditahan usai pelimpahan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara yang dilakukan.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli (kemeja kotak-kotak) bersama tim penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak menyerahkan tersangka Hamka Siregar (baju hijau) yang didampingi pengacaranya beserta berkas penyidikan korupsi meubeler IAIN Pontianak ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalbar, Selasa (15/8/2017) siang. Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus korupsi meubeler yang menyeret Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar lengkap dan siap maju ke persidangan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus tipikor pengadaan meubler Rusunawa IAIN Pontianak Hamka Siregar, Nasrudin Nasution menyampaikan bahwa kliennya sampai saat ini kooperatif mengikuti proses hukum.

"Perlu saya sampaikan tadi sudah tahap kedua dan klien kami taat hukum dan sangat kooperatif makanya kita ikuti tahap kedua yang dilaksanakan hari ini," ujarnya saat dihubungi Tribun Pontianak, Selasa (15/8/2017) siang.

(Baca Juga: Kejari Pontianak Ungkap Alasan Hamka Siregar Tidak Ditahan

Ia juga mengatakan bahwa kliennya juga tidak ditahan usai pelimpahan barang bukti, tersangka, dan berkas perkara yang dilakukan oleh penyidik dari Polresta Pontianak kepada penyidik dari Kejari Pontianak.

"Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kan sudah diatur. Klien kami tidak ditahan selama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit pemeriksaan," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved