Mencuri Telivisi, Pelaku dan Penadah Ini Ditangkap Polisi
Kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Hajjah tersebut, terjadi pada bulan November setahun yang lalu, atau tepatnya 2016.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Barang Bukti tindak Pidana Curat dan pertolongan jahat atau penadah.
Berdasarkan pengakuan Agus Susanto, ternyata Ia pun kembali menjual barang bukti tersebut kepada penadah bernama Kecek yang telah mendekam di Rutan Mempawah karena kasus Narkotika.
Akhirnya, pihak Kepolisian Sektor Pontianak Timur berhasil mengamankan barang bukti sebuah TV 43inc tersebut di wilayah Mempawah, dan barang bukti tersebut pula diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Abdul Hafidz menuturkan, untuk pelaku pencurian Yusdiansyah akan dikenakan pasal 363 KUHP dan penadah Agus Susanto akan dikenakan pasal 480 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pencuri_20170812_145949.jpg)