Mencuri Telivisi, Pelaku dan Penadah Ini Ditangkap Polisi
Kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Hajjah tersebut, terjadi pada bulan November setahun yang lalu, atau tepatnya 2016.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yang satu diantaranya adalah seorang penadah dan pelaku pencurian sebuah televisi 43 inc di rumah seorang Hajjah bernama YN Kelurahan Saigon Pontianak Timur.
Kejadian pencurian dan penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz melalui bahan keterangan yang dikirimkanya.
Diterangkannya, kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Hajjah tersebut, terjadi pada bulan November setahun yang lalu, atau tepatnya 2016.
Pada saat kejadian sekitar pukul 06.00.WIB, korban diketahui masih tertidur, Pelaku diketahui bernama Yusdiansyah (25) yang juga adalah warga Pontianak Timur mencuri TV 43 inc tersebut bersama seorang rekannya Agus Hartanto diruang tamu rumah korban.
Baca: Kedapatan Curi CCTV, Dua Orang Ini Ditangkap Polisi
Agus Hartanto mempunyai peran selain membantu pencurian, juga sebagai penjual barang curian tersebut kepada seorang penadah bernama Agus Susanto.
Korban yang adalah seorang Hajjah pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta 2 ratus ribu.
Pada Kamis, 10 Agustus 2017, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur pun melakukan penelusuran mencari tersangka setelah mendapatkan laporan dan informasi dari saksi yang ada.
Tersangka Yusdiansyah (25) berhasil diamankan pihak Polsek Pontianak Timur dikediamannya yang adalah rumah kontrakan di Jalan Panglima Pontianak Timur.
Setelah berhasil mengamankan Yusdiansyah dan dilakukan introgasi, pelaku tersebut mengaku melakukan tindak pencurian tidak sendiri, dan bersama rekannya Agus Hartanto yang telah mendekam di Rutan.
Kepolisian pun melanjutkan penelusuran kepada Agus Hartanto guna mengetahui kemana barang bukti sebuah TV 43inc tersebut dijual.
Ternyata, Agus Hartanto pun mengakui jika telah menjual kepada seorang penadah bernama Agus Susanto di Tanjung Raya Kota Pontianak hanya dengan seharga Rp. 500 ribu.
Pihak Kepolisian kembali melakukan penelusuran untuk menangkap penadah yang diketahui bernama Agus Susanto.
Agus Susanto berhasil diamankan dikediamannya daerah Jalan Tanjung Raya Pontianak Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pencuri_20170812_145949.jpg)