Polisi Rilis Empat Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Tenaga Honorer OPD Pemkab Sintang
Satuan Narkoba Polres Sintang gelar press release empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Sintang. Empat tersangka ditangkap sepekan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sintang gelar press release empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Mapolres Sintang, Jumat (11/8/2017) siang.
Wakapolres Sintang Kompol Amry Yudhy SIK menerangkan kasus pertama merupakan kepemilikan narkoba diduga jenis sabu.
Firman dan Reza dibekuk oleh personel Polres Sintang usai mendapat laporan ada pesta narkoba dari masyarakat setempat.
“Firman dan Reza dibekuk di rumah Firman pada Rabu (9/8/2017) sekitar jam 18.20 WIB. Kami grebek dan lakukan penggeledahan, tidak ada perlawanan,” ungkapnya saat press release.
(Baca: Atasi Konflik Perkebunan, Pemkab Sintang Optimalkan Peran TKP3K )
Saat penggeledahan, personel kepolisian temukan enam paket kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Enam paket itu disimpan di dalam kotak permen.
“Ternyata tidak hanya di kotak permen, ada paket diduga sabu di tempat lainnya. Satu paket di tong sampah, itu di dalam bungkus makanan ringan. Lalu, dua di atas kasur dan dua paket di bawah kasur,” jelasnya.
Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan alat hisap sabu, dua sendok sabu dan timbangan digital. Jika ditotal, barang haram diduga sabu berjumlah kurang lebih 7 gram.
“Itu sudah dalam paket kecil dan siap edar. Berdasarkan pemeriksaan, ternyata Firman adalah tenaga honorer di satu diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sintang,” tukasnya.
Kasus kedua merupakan pengedar narkoba. Dedy dan Musa dibekuk aparat saat ambil paket barang di sebuah agen bus di Jalan Raya Pontianak-Sintang , Minggu (6/8/2017) lalu.
Saat digeledah, ternyata ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu. Paket sabu itu disembunyikan dalam lipatan pakaian bekas, lantas dimasukkan ke dalam kardus.
“Jika di total, berat paket sabu itu sekitar 9,60 gram,” terangnya
Wakapolres menambahkan sebelumnya Sat Narkoba Polres Sintang telah mencoba melacak alamat tujuan barang haram ini. Di paket kardus itu tertera pengirim atas nama Riyan, rencana barang diberikan ke Teddy Hermansyah di Sintang.
“Saat pencarian, ternyata alamat pengirim di Pontianak itu fiktif. Teddy mengaku dia hanya kurir narkoba yang mengambil paket dari jasa bus ,"ujarnya
Polres terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba ini hingga ke Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Untuk khusus kasus pertama, pihaknya mendapat informasi bahwa Firman adalah seorang pengedar. Barang haram itu belum bisa dipastikan asal mana dan jalur distribusinya.
“Hanya saja jaringan pengedar dikendalikan dari luar daerah Sintang. Kendalikannya via ponsel genggam. Kami belum ada alatnya, yang ada hanya teman-teman Badan Narkotika Nasional (BNN). Untuk hukuman kita beri maksimal,” tukasnya.