Atasi Konflik Perkebunan, Pemkab Sintang Optimalkan Peran TKP3K
Wakil Bupati Sintang sekaligus Ketua TKP3K Askiman menerangkan guna atasi masalah perkebunan, Pemkab Sintang mengoptimalkan peran TKP3K.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Wakil Bupati Sintang sekaligus Ketua Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K) Askiman menerangkan guna atasi masalah perkebunan, Pemkab Sintang mengoptimalkan peran TKP3K.
Di Kabupaten Sintang, TKP3K dibagi empat kelompok kerja (pokja) dengan ruang lingkup wilayah kerja berbeda. Pokja I menangani wilayah Kecamatan sepauk dan Tempunak. Pokja II menangani wilayah Sintang, Kelam Permai, Tebelian dan Dedai. Pokja III menangani wilayah Kayan Hilir, Kayan Hulu, Serawai dan Ambalau.
“Pokja IV menangani wilayah Ketungau Hulu, Ketungau Hilir dan Ketungau Tengah,” ungkapnya, Jumat (11/8/2017).
Askiman menambahkan TKP3K dibentuk guna mendaur ulang semua persoalan yang sering terjadi antara masyarakat perkebunan dengan pihak perusahaan selama ini.
(Baca: Ini Tiga Isu Utama Sektor Perkebunan Sawit Menurut Bupati Sintang )
Selain TKP3K, Pemkab Sintang mengharapkan dukungan dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam penyelesaian konflik perusahaan.
“Saya harap keberadaan GAPKI sebagai wadah perusahaan perkebunan semakin mempermudah penanganan konflik perkebunan. Tentu komunikasi antara Pemkab dan GAPKI harus terjalin baik,” tukasnya.