Artis Terjerat Narkoba

Tora Sudiro Terancam Lima Tahun Penjara

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Tora Sudiro mengaku mendapatkan Dumolid dari seorang teman.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNNEWS.COM
Tora Sudiro di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). 

Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.

Selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.

Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary)

Berita ini pernah dipublikasikan di Tribunnews berjudul Tora Sudiro Mengaku Lupa Dapat Dumolid dari Siapa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved