Banyak Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Pailit

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8/2017).Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang

Editor: Mirna Tribun
Money.id

Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya.

Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas.

Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor.

Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan. 

Berita ini pernah dipublikasikan di Kompas.com berjudul Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved