Citizen Reporter
Gelar Razia, Satpol PP Pontianak Amankan Puluhan Layangan
Mulai dari Jalan Danau Sentarum ditemukan tiga titik warung yang menjual layangan, di Jalan Tebu, Tabrani Ahmad, Perumnas II dan lapangan depan....
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
"Makanya kita amankan layangannya dan minta pemiliknya untuk mengambil layangannya di Kantor Satpol PP. Pada saat mereka mengambil nanti akan kita jelaskan, bahkan mungkin mereka akan kita kenakan tipiring," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Hal ini mengingat permainan layangan sangat membahayakan terutama apabila talinya mengenai pengendara sepeda motor.
Selain itu, tali kawat juga bisa merusak jaringan listrik yang berakibat padamnya listrik.
Sudah banyak korban akibat permainan layangan, bahkan hingga memakan korban nyawa. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk menegur anak-anak atau keluarganya yang bermain layangan.
"RT juga kita minta peduli dengan menegur warganya supaya tidak bermain layangan lagi karena resikonya sangat membahayakan bagi orang yang kebetulan tengah melintas di jalan," pungkasnya.