Citizen Reporter
Gelar Razia, Satpol PP Pontianak Amankan Puluhan Layangan
Mulai dari Jalan Danau Sentarum ditemukan tiga titik warung yang menjual layangan, di Jalan Tebu, Tabrani Ahmad, Perumnas II dan lapangan depan....
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Citizen Reporter
Jimmy Ibrahim, Humas Pemkot Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sedikitnya hampir 50 layangan beserta tali layangan berbagai jenis berhasil diamankan petugas Satpol PP saat menggelar razia layangan di beberapa wilayah Kota Pontianak.
Tim razia gabungan ini menyisir di sejumlah titik di mana terdapat layangan yang tengah dimainkan.
Mulai dari Jalan Danau Sentarum ditemukan tiga titik warung yang menjual layangan, di Jalan Tebu, Tabrani Ahmad, Perumnas II dan lapangan depan Universitas Panca Bhakti.
"Total hampir 50 layangan berikut gelondongan tali layangan plastik, gelasan dan bahkan kita amankan tali kawat," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP, Nazaruddin saat ditemui di lokasi razia, Selasa (1/8/2017).
Baca: Angka Kemiskinan Kalbar Tertinggi di Kalimantan, Ini Kata Dewan
Menurutnya, razia ini digelar sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat di mana permainan layangan sudah sangat meresahkan.
Razia tidak hanya ditujukan kepada pemain layangan, warung-warung yang menjual layangan pun turut dirazia dengan menyita layangan yang dijualnya.
Bahkan saat tim razia menyusuri jalan, ada remaja tanggung yang tengah mengendarai motor sambil membawa layangan.
Tak ayal, petugas langsung menyita sejumlah layangan dari tangannya serta gelondongan tali di dalam jok motor yang dikendarainya.
"Rata-rata yang kita temukan anak-anak yang masih di bawah umur. Kalau pemain layangan dewasa akan kita tipiring," ungkap Nazaruddin.
Saat didatandi petugas, para pemain layangan berhamburan dan berhasil melarikan diri.
Mereka meninggalkan layangan dan tali gelondongan di lokasi tempatnya bermain.
Sedangkan menurut pengakuan pemilik warung yang menjual layangan, layangan itu merupakan titipan dari orang.
"Makanya kita amankan layangannya dan minta pemiliknya untuk mengambil layangannya di Kantor Satpol PP. Pada saat mereka mengambil nanti akan kita jelaskan, bahkan mungkin mereka akan kita kenakan tipiring," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, permainan layangan dilarang dimainkan di wilayah Kota Pontianak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Hal ini mengingat permainan layangan sangat membahayakan terutama apabila talinya mengenai pengendara sepeda motor.
Selain itu, tali kawat juga bisa merusak jaringan listrik yang berakibat padamnya listrik.
Sudah banyak korban akibat permainan layangan, bahkan hingga memakan korban nyawa. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para orang tua untuk menegur anak-anak atau keluarganya yang bermain layangan.
"RT juga kita minta peduli dengan menegur warganya supaya tidak bermain layangan lagi karena resikonya sangat membahayakan bagi orang yang kebetulan tengah melintas di jalan," pungkasnya.