Suruh Siswi Salat di Musala Malah Guru Ini Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Kronologisnya
Kepala SMAN 3 Parepare, Andi Pallemmui mengatakan, dirinya prihatin atas kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya ini
BANGKAPOS.COM, PAREPARE - Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng.
Satu lagi guru sekolah berurusan dengan hukum hingga dijatuhi vonis tiga bulan penjara.
Vonis itu diberikan kepada Darmawati, guru mata pelajaran Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Darmawati dipidana karena dilapor siswinya dengan tuduhan pemukulan.
Kasus ini terjadi pada Februari 2017, ketika Darma mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu salat zuhur.
Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan salat di Musala.
Alumni STAIN Parepare ini mengakui jika dirinya memang memukul siswinya (AA) ketika menyuruh siswinya itu menunaikan salat zuhur di sekolah.
"Saya memukulnya di bagian lengan tetapi tidak keras," kata Darmawati, Jumat (28/7/2017).
Darmawati merupakan guru PNS di Parepare bergelar magister dan sudah mengabdi selama belasan tahun.
Ia juga tercatat sebagai pengurus Aisyiah dan KAHMI.
Akibat sikapnya itu, Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhi hukuman penjara selama tiga bulan masa percobaan selama tujuh bulan.
Bahkan sebelumnya Darma dituntut tiga tahun penjara.
"Awalnya tuntutan Bu Darmawati ini 3 tahun penjara sebelum divonis bersalah," ujar Ahmad Kohawan, Pemerhati dari Pemuda Muhammadiyah Parepare, Jumat (28/7/2017).
Kasus yang menimpa guru Darma menjadi perhatian masyarakat Parepare.
Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap guru Darma.