PTUN Pontianak Kabulkan Gugatan Mantan Sekda Sambas Terhadap Bupati Sambas

Dari laman http://sipp.ptun-pontianak.go. id/index.php/detil_perkara terlihat, seluruh isi gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas tersebut.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham

Mengenai Surat Keputusan (SK) Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 Tahun 2016 yang ditetapkan di Sambas pada tanggal 3 Maret 2017 tentang pemberhentian DR Drs Jamiat Akadol MSi, MH dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas. Atbah menegaskan bahwa jabatan Sekda Sambas saat ini sudah terisi.

"Sekda sudah terisi, beliau pegawai Kemenag, mau apa?. Beliau sudah menjadi pegawai Kemenag sekarang. Saya mengajak mari kita selalu berniat baik, perbaiki niat untuk baik dan baik," sambung Atbah.

Hingga berita ini diberitakan, mantan Sekda Kabupaten Sambas, DR Drs Jamiat Akadol, MSi, MH belum dapat dikonfirmasi.

Tribunpontianak.co.id berupaya mengkonfirmasi melalui telepon, pesan singkat hingga pesan singkat aplikasi Whatsapp. Namun belum ada balasan ataupun konfirmasi lanjut darinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved