PTUN Pontianak Kabulkan Gugatan Mantan Sekda Sambas Terhadap Bupati Sambas

Dari laman http://sipp.ptun-pontianak.go. id/index.php/detil_perkara terlihat, seluruh isi gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas tersebut.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak mengabulkan tuntutan mantan Sekda Kabupaten Sambas, DR Drs Jamiat Akadol, MSi, MH, yang menggugat Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili atas dikeluarkannya surat keputusan (SK) Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 Tahun 2016 tentang pemberhentian DR Drs Jamiat Akadol dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Dari laman http://sipp.ptun-pontianak.go. id/index.php/detil_perkara terlihat, seluruh isi gugatan yang diajukan mantan Sekda Sambas tersebut, dikabulkan PTUN Pontianak dengan menerbitkan putusan PTUN Pontianak dengan nomor 24/G/2017/PTUN.PTK.

Dalam amar putusannya, PTUN Pontianak memerintahkan agar Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili selaku tergugat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (DR Drs Jamiat Akadol, MSi, MH) untuk seluruhnya.

Kemudian, di poin Kedua, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan tergugat (Bupati Sambas) Nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 Tahun 2016 yang ditetapkan di Sambas pada tanggal 3 Maret 2017 tentang pemberhentian penggugat (DR Drs Jamiat Akadol, MSi, MH) dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Baca: BMKG Deteksi 128 Hotspot di Kalbar, Lima Hotspot Terdeteksi di Sambas

Ketiga, mewajibkan tergugat (Bupati Sambas) mencabut keputusan nomor 821.24/7/BKPSDMAD-B Tahun 2017 Tahun 2016 yang ditetapkan di Sambas pada tanggal 3 Maret 2017 tentang pemberhentian penggugat (DR Drs Jamiat Akadol, MSi, MH) dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas.

Keempat, mewajibkan kepada tergugat (Bupati Sambas) mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula dan mendapatkan semua hak-hak dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil (Rehabilitasi)

Kelima, menghukum tergugat (Bupati Sambas) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Saat dikonfirmasi wartawan, Bupati Sambas, H Atbah Romin Suhaili menuturkan, DR Drs Jamiat Akadol, MSi, MH bukan lagi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Pemkab Sambas.

"Alhamdulillah bapak Drs Jamiat Akadol sudah resmi menjadi pegawai Kemenag (Kementerian Agama) per 1 Juni dengan SK dari Badan Kepegawaian Nasional, jadi bukan lagi pegawai Pemda," ujarnya, Minggu (30/7/2017).

Ketika dikonfirmasi mengenai apakah pihak Pemerintah Daerah Sambas akan melakukan banding terhadap amar putusan PTUN Pontianak tersebut, Atbah menyatakan sudah tidak ada keterkaitannya lagi.

"Karena beliau sudah menjadi pegawai Kementerian Agama, tidak ada hubungannya lagi dengan Pemda. Karena tidak ada hubungannya lagi dengan Pemkab, mohon dibaca SK-nya," tegasnya.

Tak lama, Bupati kemudian mengirimkan foto SK yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, yang menyatakan Dr H Jamiat MSi MH, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2017, dipindahkan atau dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil pusat dibawah Kementerian Agama RI.

"Jadi PTUN tidak relevan lagi karena beliau sudah menjadi pegawai Kemenag, tidak ada hubungannya dengan Pemda Sambas lagi," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved