Antisipasi Aliran yang Mengancam NKRI, Kejagung Sosialisasikan Pakem di Mempawah

Alhamdulillah sudah dilewati dan pelakunya sudah menjalani hukuman, maka kedatangan kami atas perintah langsung Kejaksaan Agung,

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI
Sosialisasi pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat (pakem) oleh Kejaksaan Agung RI di kantor bupati Mempawah, Kamis (27/7). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH  -  Kejagung RI melalui Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Andar Perdana SH MH didampingi Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalbar Supriyanto SH MH melaksanakan sosialisasi pakem di aula kantor bupati Mempawah, Kamis (27/7).

Sosialisasi Pakem ini menyikapi menyikapi kondisi tanah air saat ini yang mulai terancam dengan keberadaan berbagai aliran kepercayaan masyarakat yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur II Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Andar Perdana menyebutkan, Mempawah sudah sempat melalui kejadian yang sangat kritis dengan kejadian adanya kelompok gerakan fajar nusantara (gafatar).

"Alhamdulillah sudah dilewati dan pelakunya sudah menjalani hukuman, maka kedatangan kami atas perintah langsung Kejaksaan Agung," ujarnya.

Pakem dikatakan saat ini dalam penyusunan peraturan presiden kaitan Pakem yakni berisi perluasan tugas fungsi pakem yang semula hanya menangani aliran kepercayaan agar tidak membentuk agama baru dan pengawasan keagamaan agar tidak menyimpang dari aliran pokoknya.

"Itu tugas kita yang lama kemudian diperluas penanganan kita kepada konflik sosial yang mengancam poleksosbudhankam yang bersumber dari isu kepercayaan keagamaan,"jelasnya.

Ia mengatakan pada dasarnya sudah beberapa kali terjadi yang terjadi hampir memporakporanda dan meluas di Indonesia. "Bahkan pelaku sudah menjalani hukuman tetap,"imbuhnya.

Maka pakem menjadi fenomena menarik manakala kita senyap dan terhanyut hal lain, maka aliran kepercayaan masyarakat menjadi ancaman serius jika tidak ditangani secara baik dan bahkan menjadi ancaman konflik sosial yang sangat serius dan sangat terbukti.

"Maka kami mengapresiasi penjaga tanah air kita,"jelasnya. Kemudian beberapa waktu lalu, Jamintel diundang menteri polhukam dan akan dikeluarkan SK menteri terkait ini,"jelasnya.

Bahkan Andar menyebut,  disinyalir ada PNS 10 ribu orang di Indonesia yang tidak lagi pancasilais. "Informasi ini bisa kita percaya karena kita ambil dari berbagai sumber," ujarnya.

Jika memang benar adanya 10 ribu PNS di Indonesia sudah tidak pancasilais, maka dikhawatirkan akan meluas.

"Khawatir dia akan bawa keluarganya maka akan seperti gafatar ini, melupakan ajaran pokoknya. Maka akan melupakan pancasila dan tidak mendukung NKRI,"jelasnya.

Maka hal ini dikatakannya adalah ancaman serius bagi bangsa. Maka dari itu, ia mengatakan segera akan dikeluarkan SKB 4 Menteri diantaranya Jaksa Agung, Mendagri, Kemenkumham dan KemenPAN RB untuk mengawasi ASN yang mulai menyimpang dan tidak lagi mencintai pancasila. "Maka ketika pancasila diuji maka kitalah penjaganya,"ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved