Sabu di PLB Nanga Badau

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Narkoba Chong Chee Kok Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia, meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berfoto bersama sebelum sidang tuntutan terhadap terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia, dalam kasus narkoba seberat 31,646,89 kilogram, dan 1,88 butir ekstasi, di PN Putussibau Kapuas Hulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jaksa dalam persidangan terhadap kasus narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 31,646,89 kilogram, dan 1,88 butir ekstasi, dengan terdakwa Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia, meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau Kapuas Hulu, Senin (24/7/2017) pukul 16.00 WIB, dipimpin oleh tiga orang hakim yaitu, Saputro Handoyo SH MH (Kepala PN Putussibau), Douglas R,P Napitupulu SH MH (Wakil Kepala PN Putussibau), Veronica Sekar Widuri SH, dan Paniteranya adalah Ali Rahman SH MH.

Baca: DPRD Kalbar Apresiasi Kinerja Petugas di PLBN Nanga Badau

Ketua Kejari Kapuas Hulu Rudy Hartono SH MH, yang didampingi para kasi, dan dua jaksa fungsional membaca langsung tuntutan terhadap terdakwa saudara Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng, menjatuhkan hukuman pidana mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved