4 Fakta Bus Diskotik yang Harga Sewanya Jutaan Rupiah Per Jam, Ini Nasibnya Sekarang

Pegawai yang berpura-pura menjadi pelanggan tersebut kemudian meminta supaya bis diantarkan ke alamat Kementerian Perhubungan.

Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat melihat bis diskotek, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya bus diskotik milik Perusahaan Otobus (PO) Royale VIP.

Bus yang berisi fasilitas lengkap layaknya sebuah diskotik ini terpaksa dikandangkan oleh Kemenhub karena tidak memenuhi beberapa syarat.

Baca: Ikan Tongkol Masak Bumbu Kuning, Resep Baru Menu Siang Hari ini

Berikut ini fakta-fakta dari bus diskotik yang dikandang oleh Kemenhub.

1. Belum kantongi laik jalan

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto, bus pesta ini dilarang beroperasi karena belum mengantungi izin laik jalan.

Ketika diperiksa oleh Kemenhub, diketahui jika bus tersebut beroperasi menggunakan pelat kuning untuk angkutan umum.

Namun setelah dicek, bus tersebut seharusnya menggunakan pelat hitam.

"Ini bus diskotik kita dapat. Setelah dicek kartu pengawas setelah ditelusuri Dinas Perhubungan dan termasuk Direktorat Angkutan dan Multi Moda itu tidak ada datanya. Kesimpulannya dalam usaha ini tidak terpenuhi unsur berkaitan izin administrasi dan laik jalan," ujar Pudji saat ditemui Kompas.com, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Rancang bangun bus tersebut juga tak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pihaknya juga mengaku tak pernah mengeluarkan izin rancang bangun bus diskotik ini.

Baca: Michael Essien atau Carlton Cole Bakal Dipecat, Alasannya Masuk Akal

"Kalau dalam catatan kita tidak ada izin bus pesta. Ini saya tidak mendukung karena hal ini rawan," tegas dia.

Selanjutnya, pihak Kemenhub akan memanggil pemilik bus tersebut untuk dimintai keterangan terkait.

"Saya juga akan panggil Asosiasi Karoseri Indonesia. Saya akan tanya apakah sudah keluarkan instruksi rancang bangun dan sebagainya. Kalau tidak ini masalah, buat apa ada karoseri main bikin aja," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved