Pengerjaan Proyek Drainase Jl DI Panjaitan 2015 Diduga Tak Sesuai Kontrak
Dugaan tersebut setelah pihaknya mengambil sampel di 26 titik sepanjang pengerjaan proyek drainase tersebut.
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Pengerjaan Proyek Drainase Jl DI Panjaitan dengan anggaran Rp 3,3 miliar pada 2015 oleh PT Graha Raya Perkasa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polly.
Dugaan tersebut setelah pihaknya mengambil sampel di 26 titik sepanjang pengerjaan proyek drainase tersebut.
Serta meminta keterangan saksi ahli.
“Saksi ahli memberikan keterangan memang diduga pekerjaan drainse tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontraknya,” kata Kasat Reskrim kepada awak media di Ketapang, Kamis (20/7/2017).
Baca: Gusti Hardiansyah Terpilih Sebagai Dekan Kehutanan UNTAN
Ia menjelaskan dugaan tersebut misalnya pada kwalitas beton yang dipakai.
Terhadap beton yang telah terpasang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
“Sehingga memang diduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut,” ucapnya.
Dilanjutkannya pekerjaan proyek drainase itu memang hanya dibayar sesuai volume pekerjaan yang terpasang yakni sekitar 80 persen.
“Tapi akibat pekerjaan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak sehingga terindikasi terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Pihaknya saat ini juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
Meski ada saksi yakni Bendahara Keuangan Dinas Pekerjaan Umum Ketapang dipanggil tapi tak hadir.
Pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dan meneruskan kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/logo-tribun-pontianak_20170214_171842.jpg)