Cara Meningkatkan Manfaat THT dan Pensiun

Apabila itu dilakukan maka akan berpengaruh kepada meningkatnya KMPMD (Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan) yang ditanggung oleh PT Taspen sebagai....

Penulis: nicko ardinata | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Untuk meningkatkan manfaat THT dan pensiun maka terlebih dahulu harus melakukan perubahan rumus dan menaikkan gaji pokok sebagai dasar perhitungan, Rabu (19/7/2017).

"Patokan rumus yakni 0,60 x MI x P bagi PNS yang diangkat mulai 1 Januari 2001 dan 0,60 x MI1 x P1 + 0,60 x MI2 x (P2-P1) untuk PNS yang diangkat sebelum 1 Januari 2001," ucap Kasi Layanan dan Manfaat PT. Taspen KC Pontianak, Agus Nurjamil .

Apabila itu dilakukan maka akan berpengaruh kepada meningkatnya KMPMD (Kewajiban Manfaat Polis Masa Depan) yang ditanggung oleh PT Taspen sebagai pengelola Dana Pensiun. 

"Sebagai konsekuensinya pemerintah sebagai pihak pemberi kerja harus membayar UPSL (Unfunded Past Service Liability) yaitu kewajiban masa lalu untuk program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang belum terpenuhi. Meningkatnya KMPMD yang tidak diimbangi dengan kenaikan iuran akan membebani keuangan PT TASPEN," ucapnya.

Baca: Perubahan Anggaran 2017 Difokuskan ke Pelayanan Publik

Apakah investasi PT TASPEN mencukupi untuk menutupi kewajiban terhadap peserta? Pertanyaan lainnya apakah pemerintah selaku pemberi kerja punya kesanggupan untuk melunasi UPSL kepada PT TASPEN sebagai akibat membengkaknya KMPMD?

"Apabila jawabannya ya, maka kenaikan manfaat THT/Pensiun bisa saja dinaikkan. Pensiun dibayarkan secara berkala setiap bulan dan tidak bisa diambil sekaligus karena di dalam Undang-Undang No.11 tahun 1969 tidak ada disebutkan pensiun dibayarkan sekaligus. Hanya pensiun swasta yang pendanaannya berasal dari anggaran non APBN boleh dibayarkan sekaligus. Jadi tidak benar kalau ada isu yang menyebutkan bahwa pensiun PNS boleh diambil sekaligus," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved