Lion Air Delay 13 Jam

BREAKING NEWS: Burhanuddin Sebut Pelayanan Tak Bisa Diukur dari Harga Tiket

Pelayanan baik tidak bisa diukur melalui harga tiket, jika masyarakat sudah membayar artinya masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sejumlah penumpang Lion Air JT 957 kesal lantaran pesawat yang akan mereka tumpangi delay, di Bandara Supadio Pontianak, Sabtu (15/7/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini
Maskapai Harus Konsekuen//News Analisis/

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Konsumen mempunyai hak sesuai dengan pasal 4C, konsumen mempunyai hak untuk memperoleh informasi yang benar. Jika seandainya ada penundaan maskapai harus memberikan konfirmasi kepada konsumen atau masyarakat. Selain harus memenuhi peraturan menteri perhubungan, sesuai dengan peraturan menteri perhubungan maskapai harus memberikan kompensasi kepada penumpang. 

"Kedua permasalahan yang terjadi mengakibatkan delay harus di antisipasi jangan sampai terjadi berulang-ulang. Bagaimanapun citra pelayanan maskapai sangat bergantung pada layanan yang diberikan kepada konsumen atau masyarakat. Jadi jangan karena sudah terjadi seperti itu langkah mereka hanya kompensasi saja," kata Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL) Kalbar, Burhanuddin Harris, Minggu (16/7/2017).

Jika diperhatikan konteks dalam kompensasi itu yaitu nominalnya tidak sesuai dengan kepentingan konsumen. Misalnya seseorang mempunyai nilai proyek yang besar dengan nilai milyaran tidak senilai dengan makanan atau kompensasi yang diberikan oleh maskapai. Konsumen dalam pasal A4 juga juga harus mendapatkan keamanan dan kenyamanan.

"Hal seperti ini termasuk pelayanan yang tidak memberikan kenyamanan untuk konsumen artinya hak konsumen pasal 4A dan 4C terabaikan. Informasi hak konsumen, kenyamanan juga hak konsumen. Jika mereka tidak memperoleh kenyamanan berarti harus diperhatikan oleh pihak maskapai penerbangan," tambahnya.

Tentunya saya berharap pemerintah juga memperhatikan kondisi ini karena kejadian seperti ini tidak bisa terus ditolerir secara terus-menerus. Paling tidak ada sikap dari pihak pemerintah terhadap pelayanan yang membuat ketidaknyamanan kepada konsumen ini. Meskipun harus kita akui juga ada pasal-pasal yang dilanggar sehingga ada sanksi.

"Saya pikir tidak ada cara lain jika adanya penundaan seperti itu selain harus melaksanakan keputusan sesuai peraturan. Kedua maskapai harus memperbaiki citra pelayanan dan pemerintah juga harus mengambil langkah. Menurut kajian kami di lembaga konsumen kompensasi yang diberikan tidak seimbang karena konsumen tetap merasa dirugikan. Jangankan diberi satu porsi makanan 100 porsi pun masih tidak seimbang," imbuhnya.

Pihak maskapai Lion Air juga harus mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Bukan karena harga bisa dijangkau oleh masyarakat tetapi masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih. Pelayanan baik tidak bisa diukur melalui harga tiket, jika masyarakat sudah membayar artinya masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik.

Kemampuan masyarakat dalam membeli tiket pesawat berbeda-beda, jangan lantaran masyarakat hanya mampu membeli tiket Lion Air pelayanannya standar saja. Artinya kenyamanan penumpang tidak harus dikorbankan, jika harga selalu itu dijadikan alasan saya pikir tidak relevan.

"Saya katakan konsumen tetap dirugikan apalagi jika penumpang ingin menemui keluarganya yang sakit, orang tuanya dan keperluan lainnya. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan harus dijaga oleh Lion Air jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali. Jika konsumen membeli tiket dengan jadwal keberangkatan jam 08.00 maka tepat jam 08.00 harus maskapai penuhi dan konsumen berhak mendapatkan hak konsumen dan menjadi kewajiban bagi maskapai untuk memenuhinya," tandas Burhanuddin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved