Sutarmidji Berang! Developer Tutup Akses Jalan Kompleks Akan Diblacklist
Ini yang bandel developernye, developer yang seperti ini diblacklist saja, nanti jangan diberi dia izin untuk bangun di mana-mana
Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji berang dan marah terhadap developer yang disebutnya tidak mempunyai jiwa sosial antar sesama manusia.
Bagaimana tidak Wali Kota Pontianak dua periode ini berang terhadap developer yang bersangkutan, karena telah menutup akses jalan masyarakat supaya tidak boleh melewati jalan kompleknya.
Saking marahnya Midji akan meblacklist perusahaan developer tersebut dari Kota Pontianak dan tidak akan diberikan izin lagi di manapun akan membuat perumahan di Kota Pontianak ini.
"Ini yang bandel developernye, developer yang seperti ini diblacklist saja, nanti jangan diberi dia izin untuk bangun di mana-mana," tegas Midji, Senin (10/7/2017).
Baca: Pengamat Politik Sebut Sutarmidji Masih jadi Nomor Satu di Kalbar
Midji katakan sesuai dengan siteplan developer tersebut, kalau tidak tertutup maka jangan ditutup, karena jalannya menyambung dengan tanah lain.
"Coba dia baca undang-undang pokok agraria, tanah itu fungsi sosial, kalau ndak salah pasal 18. Jadi jangan tutup akses orang, kehidupan bertetangga itu kan perlu dijaga," ujarnya.
Dikatakan Midnji dari dulu sudah berapa kali dipagar dan pihaknya bongkar, sekarang dibuatkan parit sepeti kolam oleh developer.
Baca: Ibu Ini Tega Aniaya Anak Tirinya Gunakan Senjata Tajam
Midji tidak memberikan tanggapan terkait adanya oknum anggota yang menjadi bekingan developer tersebut. Namun ia minta RT setempat untuk mengkompromikan.
"Kita hanya memediasi, menegakkan aturan daerah. Saya sudah minta, developer ini kalau memang senang buat masalah, jangan diberi izin lagi dia bangun di kota," jelasnya.
Terkait adanya warga yang melapor baik di Polresta, Polda dan Propam Midji katakan tidak campuri tangan itu hak warga. Satpol-PP akan berupaya untuk memediasi.
"Jalan komplek itu harus diserahkan ke Pemerintah Kota, karena setelah dibangun, Jalan komplek jadi Fasum. Fasum harus ada di bawah pemerintahan kota, termasuk juga fasos," ucapnya.
Setelah diserahkan pada pemerintah bukan jadi hak developer lagi yang mengatur. Semuanya diatur oleh Pemerintah Kota.