Pohon Ganja di Sanggau
Sidang Fidelis Kembali Ditunda
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Marcelina Lin menyampaikan, mekanisme hukumnya memang seperti itu, karena menunggu tuntutan dari Kejagung.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sidang Terdakwa kepemilikan 39 batang ganja, Fidelis Ari, warga Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau kembali ditunda.
Ditundanya persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu karena tuntutan pidana belum turun dari Kejagung. Sidang kembali akan di gelar pada 12 Juli 2017 mendatang.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Marcelina Lin menyampaikan, mekanisme hukumnya memang seperti itu, karena menunggu tuntutan dari Kejagung.
Baca: Sidang Kedua Kasus 39 Pohon Ganja, Fidelis Sempat Gendong Anaknya
Baca: Kasus Fidelis Tanam Ganja Untuk Obat Istri, Kepala BNN: Tidak Masuk Akal
Baca: Setelah Jalani Perawatan, Isteri Fidelis Meninggal Dunia di RSUD Sanggau
“Mereka kan harus koordinasi dari Kajari, Kajati ke Kejagung. Kalau misalnya sudah turun tuntutan ya dilanjutkan lagi persidangan. Jadwalnya tanggal 12 Juli 2017, ” ujarnya.