Sidang Kedua Kasus 39 Pohon Ganja, Fidelis Sempat Gendong Anaknya

Keluarga dan sahabat Ari, langsung menemui Ari dari balik jeruji, memberikan semangat kepada Ari.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/HENDRI CHORNELIUS
Terdakwa kepemilikan 39 batang ganja, Fidelis Ari, warga Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau saat menemui anak bungusnya Samuel Sumardinata (3) di ruang tahanan PN Sanggau sebelum menjalani sidang, Selasa (9/5). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terdakwa kepemilikan 39 batang ganja, Fidelis Ari, warga Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau kembali menjalani sidang kedua kalinya yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Selasa (9/5).

Sidang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Ahmad Irfir Rochman didampingi dua hakim masing-masing John Malvino Seda dan Maulana Abdillah. Sementara Jaksa penuntut umum dipimpin langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sanggau Erhan Lidiansyah di dampingi Shanty Elda Mayasari dan dari pihak Penasehat Hukum hadir Marcelina Lin.

Sidang kedua ini dihadiri seluruh keluarga Ari, para kolega dan para sahabat juga tampak hadir memenuhi ruang sidang berkapasitas tidak lebih dari 50 orang tersebut.

Sebelum memasuki ruang sidang, Ari sempat ditahan di ruang tahanan PN Sanggau bersama 20 terdakwa pidana umum lainnya. Keluarga dan sahabat Ari, langsung menemui Ari dari balik jeruji, memberikan semangat kepada Ari. Tidak terkecuali kedua putranya, Yuvensius Finito Koswod (15) dan Samuel Sumardinata (3).

Putra bungsu Fidelis Ari, Samuel Sumardinata (3) sempat menangis dari balik jeruji ingin memeluk Ayahnya yang sudah lama berpisah. Suara tangisan Samuel mengisyaratkan bocah itu ingin memeluk ayahnya. Melihat tangisan putra bungsunya, Ari yang masih berada di dalam ruang tahanan langsung menyapa dan menciumnya dibalik jeruji besi, Fidelis Ari juga sempat mengendong anaknya usai menjalani sidang.

Sementara itu, dipersidangan, Penasehat hukum (PH) terdakwa Fidelis Ari, Marcelina Lin membacakan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Fidelis dengan tiga pasal.

Dalam eksepsi setebal 10 halaman itu, Marcelina menyampaikan bahwa dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang pertama tanggal 2 Mei 2017 berbeda dan mengalami perubahan, dan JPU tidak memberikan salinan perubahan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya sebelum sidang.

Hal ini dikatakan Marcelina bertentangan dengan pasal 144 KUHAP ayat (1) yang berbunyi Penuntut Umum dapat mengubah Surat Dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.

Lanjutnya, di ayat (2) menyebutkan bahwa pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai dan pada ayat (3) menyebutkan dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik.

Marcelina juga menyampaikan keberatan terhadap materi dakwaan. Ia menyebut meteri dakwaan pertama JPU sangat kabur dan penuh keragu-raguan pasal mana yang dikenakan kepada terdakwa yang memang faktanya terdakwa tidak ada means rea selain berupaya mengobati istrinya yang terkena penyakit langka Syringomelia.

“Dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas, waktu, tempat kejadian, bagaimana kronologis kejadian memproduksi untuk kepentingan ekspor dan import, kapan memproduksinya, berapa kapastitas produksinya, memproduksi menggunakan mesin apa, produksi dalam bentuk apa saja, produksi narkotika dalam bentuk tanaman seperti apa dan memperoduksi dalam bentuk bukan tanaman seperti apa, eksport ke negara mana saja, import dari negara mana saja, dan untuk mendukung pasal 113 ayat (2) seperti yang didakwakan, ” jelasnya.

Lanjutnya, bahwa dakwaan JPU yang menuding terdakwa mengeksport dan mengimport seperti pada pasal 113 ayat (2) berbanding terbalik dengan keadaan terdakwa yang tinggal di rumah sangat-sangat sederhana.

Marcelina menjelaskan, bahwa uraian kejadian dalam dakwaan JPU tidak sesuai dengan pasal 113 ayat (2), melainkan materi pasalnya pasal 111 (2) yang didakwakan dalam perkara
aquo. Untuk itu, Penasehat Hukum terdakwa merasa yakin, seyakin-yakinnya bahwa JPU tidak memiliki bukti.

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami bacakan secara lengkap dalam eksepsi, jelaslah bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap, kabur, sehingga dakwaan JPU tersebut haruslah ditolak demi hukum karena surat dakwaan cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat 2 huruf b maka surat dakwaan tersebut batal demi hukum vide pasal 143 ayat (3) KUHAP, ” ujarnya.

Terkait eksepsi yang disampaikan PH terdakwa, JPU, Erhan Lidiansyah tidak berkomentar banyak terkait eksepsi terdakwa yang dibacakan Penasehat Hukum terdakwa, Marcelina Lin.

“Nanti akan kami sampaikan tanggapan kami disidang hari Senin depan tanggal 15 Mei 2017,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved