Aksi Demo di Kayong Utara

DPRD Bentuk Pansus Terkait Perubahan Perda Nomor 8

Hasil keputusan DPRD terhadap perwakilan masyarakat, kita akan membentuk pansus terkait Perda nomor 8

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Muhammad Fauzi
Warga Kecamatan Teluk Batang gelar aksi di depan kantor Bupati terkait penolakan pertambangan di gunung tujuh, Selasa (4/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA - Adanya aksi penolakan yang dilakukan masyarakat Kecamatan Teluk Batang terhadap aktivitas tambang batu granit, Wakil Ketua DPRD Alias mengatakan akan membentuk pansus untuk meninjau kembali Perda yang dulunya Kayong Utara masih di Kabupaten Ketapang, menegaskan bahwa Perda tersebut memasukan gunung tujuh sebagai kawasan hutan yang dilindungi, namun berjalannya waktu perda tersebut berubah.

"Hasil keputusan DPRD terhadap perwakilan masyarakat, kita akan membentuk pansus terkait Perda nomor 8. Karena gunung tujuh itu dulunya daerah kawasan hutan yang dilindungi sekarang berubah menjadi daerah industri,"jelas Alias, Selasa (4/7/2017)

Selain itu, berdasarkan keputusan Bupati yang menegaskan akan menghentikan sementara aktivitas pertambangan, Alias berharap kepada aparat kepolisian untuk dapat mengawal keputusan Bupati ini karena ditakutkannya jika perusahaan melakukan kegiatan akan menimbulkan gesekan di masyarakat sekitar.

"Kami berharap juga kepada pihak Kepolisian untuk menjalankan amanah bapak bupati, untuk sementara waktu menghentikan aktivitas tambang itu sampai waktu yang belum di tentukan, "jelas Alias.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved