Sekda Mempawah Sebut Tak Bisa Larang Pegawai Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Namun demikian, ia juga tidak bisa membenarkan jika ASN menggunakan mobil dinas, dalam arti bisa digunakan jika keadaan mendesak.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Marlen Sitinjak
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kendati Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat lebaran, namun menurut Sekda Mempawah, Mochrizal pihaknya tidak bisa melakukan pelarangan bagi ASN untuk menggunakan mobil dinas.
"Kalau kendaraan dinas, setiap tahun seperti biasa, kita tidak ada larangan," ujarnya.
Baca: Sekda Mempawah Ancam Sanksi Pegawai yang Mangkir Kerja
Namun demikian, ia juga tidak bisa membenarkan jika ASN menggunakan mobil dinas, dalam arti bisa digunakan jika keadaan mendesak.
"Jadi kita tidak melarang, juga tidak mengiyakan," ujarnya.
Hal ini lantaran dipahami, karena ia percaya bahwa ASN di lingkungan pemkab Mempawah ini tidak ada yang mudik jarak jauh sehingga harus menggunakan mobil dinas.
"Karena paling ke Pontianak, Sambas jadi masalah jalur Pantura," ujarnya.
Hal ini lantaran dikatakannya, kebanyakan ASN yang memiliki mobil dinas juga tidak memiliki kendaraan lainnya.
"Karena kalau tidak ada kendaraan dinas, mereka mau pakai apa. Karena rata-rata mereka mau pakai apa kalau tidak menggunakan kendaraan dinas, seperti saya," ujarnya.