Kasus Kematian Hepni Belum Terungkap, Rustam Akan Minta Bantuan Mabes Polri
Pihak keluarga sudah terlalu lama menunggu kepastian siapa pelaku maupun otak penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap Hepni
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Belum terungkapnya misteri kematian Hepni (55) pengawai PT Multi Langgeng, developer perumahan di Ketapang membuat keluarga nyaris tidak sabar. Lantaran proses pengungkapan penyebab dan pelaku yang mengakibatkan kematian warga Jalan PLN tersebut berlarut-larut.
Melalui kuasa hukumnya, Rustam Halim akan melaporkan persoalan itu ke Mabes Polri, Komisi Hukum DPR RI dan Komisi Kepolsian Nasional (Kompolnas). “Kita akan minta bantuan Mabes Polri,” kata Rustam Halim kepada awak media di Ketapang, Minggu (18/6/2017).
Ia menjelaskan pihaknya perksa mengadukan kasus ini kepada Mabes Polri. Pihak keluarga sudah terlalu lama menunggu kepastian siapa pelaku maupun otak penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap Hepni.
Meskipun pihak Polres Ketapang sudah dengan tegas menyatakan penyidikan kasus kematian Hepni terus dilakukan. Tapi ia menilai berbagai proses seperti pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti sudah cukup lama dilakukan.
Sebab itu pihaknya berusaha untuk meminta Kapolri memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Sebab peristiwa tersebut menjadi tanda tanya besar khususnya bagi keluarga besar karena kematian Hepni sangat tidak wajar.
“Tapi hingga sekarang teka teki siapa otak dan pelaku masih belum dapat diketahui. Jadi kita meminta Kapolri untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu melakukan supervisi agar kasus ini cepat terungkap, siapa otak dan pelakunya,” ujarnya.
Selain Kapolri, pihaknya juga meminta Komisi Hukum DPR RI dan pihak terkait lainnya agar memberikan atensi dan ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebab ia menegaskan bahwa kasus ini jangan dianggap hal biasa apalagi diremehkan penyelesaiannya.
Sebab hal ini menyangkut nyawa seseorang warga negara yang berhak dilindungi oleh negara yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu bagi keluarga sebagai pencari keadilan menurut Rustam maka hak-hak mereka harus dipenuhi.
Terutama dalam rangka kepastian dan penegakan hukum.”Kasus ini termasuk perbuatan keji sehingga siapapun otak dan pelakunya harus diusut tuntas. Tak terkecuali otak dan pelakunya orang yang memiliki kekayaan dan kekuasaan,” tegasnya.
Baca: Kebakaran Hutan di Portugal Renggut 19 Nyawa
Sebelumnya telah diberitkan juga bahwa Hepni pada Senin (27/3) pergi kerja ke kantornya PT Multi Langgeng dalam kondisi sehat. Tiba-tiba ia ditemukan tak sadar dalam WC kantornya dan di tubuhnya bayak luka dan memar.
Kemudian diantar karyawan perusahaan lain ke RSUD Agoesdjam. Lanataran kondisi korban parah akhirnya dirujuk ke rumah sakit pontianak dan meninggal, Senin (20/4). Saat sempat sadar sebentar ia mengaku ditipu dan dikoroyok sekelompok orang kepada saudar Haidir.
Kemudian keluarga korban diwakili saudara Haidir itu melapor ke Polres Ketapang pada 31 Maret 2017 lalu. Sementaraa itu di antara luka dan memar yang dialami korban yakni pada bagian pelipis, bibir, lutut, bahu, kaki bagian belakang dan depan.
Kemudian pada bagian tangan, kening serta kepala korban. Bahkan bagian belakang korbang dari tengkuk hingga pinggang memar semua. Selain pengakuan korban juga berdasarkan kondisi luka dan memar ini keluarganya sangat yakin korban dianiaya.