Digugat Anak Rp 1,8 Miliar! Nenek 85 Tahun Ini Masih Belum Percaya

Karena, pelunasan sisa tunggakan kredit ke bank, dibayar oleh keluarganya yang lain senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.

Tayang:
Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Siti Rokayah (85) alias Amih ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar saat berada di rumah anak bungsunya Leni di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017). 

“Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta, padahal utang kakak saya (Asep Ruhendi) hanya setengahnya, menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, kakak saya dan ibu saya tidak pernah menerimanya,” ujarnya.

Dia memaparkan, dari cerita ibunya, surat perjanjian utang tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut ditandatanganinya karena merasa kasihan dan khawatir terhadap Yani yang mengatakan jika surat tersebut tidak ditandatangani, maka Yani akan diceraikan Handoyo.

“Saya bersama saudara saya yang lain juga nandatangan sebagai saksi karena takut Yani dicerai,” kata Eef yang mengaku menyesal menandatangani surat tersebut yang akhirnya dijadikan dasar gugatan kepada ibunya.

Dalam surat perjanjian utang tersebut, menurut Eef, Ibunya harus mengakui telah erhutang pada tanggal 6 Februari 2001 senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan yaitu selama dua tahun.

Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram emas tahun 2001 sebesar Rp 80.200.

Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi.

Artikel ini sudah diterbitkan Kompas.com dengan judul: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved