Kafe Remang-remang dan THM di Sintang Tak Indahkan Surat Edaran Bupati
Tidak hanya masyarakat umum, seorang oknum TNI yang mengaku berpangkat perwira menengah juga kedapatan tengah asyik di satu diantara THM Kawasan....
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sintang di-back up Kepolisian Resor (Polres) Sintang dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XII/1 Sintang laksanakan giat penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), kafe remang-remang dan warung kopi yang ada di Kota Sintang, Minggu (11/6/2017) dinihari.
Giat penertiban jelang waktu sahur ini menyasar sejumlah kafe remang-remang dan THM di Jalan M Saad Kawasan Hutan Wisata Baning, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi dan Jalan Sintang-Pontianak.
Pantauan Tribun saat giat selama 3 jam ini, masih ditemukan pemilik THM dan kafe-kafe yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Sintang terkait waktu operasional buka THM dan kafe sepanjang bulan suci Ramadan mulai pukul 21.00-24.00 WIB.
Hal ini dibuktikan dengan para pengunjung yang menenggak minuman keras (miras) berbagai merk di sejumlah THM.
Baca: Rela Pindah Agama, Ini 6 Potret Kemesraan Alm Ferry Wijaya dengan Ririn Ekawati!
Tidak hanya masyarakat umum, seorang oknum TNI yang mengaku berpangkat perwira menengah juga kedapatan tengah asyik di satu diantara THM Kawasan Hutan Baning.
Karena malu, oknum TNI ini sempat meminta awak media untuk tidak mendokumentasikan gambar atau video.
Tidak sedikit juga muda-mudi yang terlihat berpesta ria kaget, lantas bergegas kabur dan meninggalkan THM saat giat.
“Maaf pak, kami hanya minum (miras;red) saja. Kami tidak pakai narkoba. Kami hanya minum-minuman saja,” ungkap remaja pria di satu diantara THM Jalan Sintang-Pontianak.
Selain kafe dan THM, Taman Entuyut yang kerap dijadikan area kongkow kaum muda-mudi juga tidak luput dari giat.
Sontak, puluhan muda-mudi kaget lantas bubar.
Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Sintang, FX Murnianto menerangkan giat penertiban bertujuan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sintang terkait waktu operasional buka THM dan kafe-kafe selama bulan Ramadan.
“Kegiatan sinergisitas Pol PP bersama POM dan Polres Sintang ini agar menciptakan kondisi aman dan tenteram pada masa bulan puasa sesuai edaran bupati yang disampaikan. Kami tentu mempertegas kebijakan Pemda itu. Kita lihat apakah mereka (pemilik) mengindahkan atau tidak,” ungkapnya saat diwawancarai usai giat.
Murnianto tidak menampik masih banyak ditemukan pemilik THM dan kafe-kafe yang tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Sintang ini.