Usaha yang Tidak Taat Pengelolaan Limbah akan Dicabut Izin
Diakuinya Edi, dalam penegakan aturan dalam memberi sanksi tersebut dilakukan bertahap, dan prosesnya pun panjang.
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan dengan tegas apabila telah berulang kali ditegur dan dikenakan sanksi, hotel dan restoran yang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) nya tidak sesuai ketentuan, bisa dibekukan izinnya.
“Saat ini memang masih tahap pembinaan, namun sudaj ada beberapa hotel dan restoran yang telah disurati, kedepan mungkin diterapkan tipiring, sanksi dan lainnya. Kalau sampai membahayakan, tidak nurut berkali-kali, bisa dilakukan pembekuan izinnya sampai dia melengkapi kekurangan,” tegasnya, Rabu (7/6/2017).
Diakuinya Edi, dalam penegakan aturan dalam memberi sanksi tersebut dilakukan bertahap, dan prosesnya pun panjang.
Apabila telah diperingati dan masih membandel ia tegaskan Pemkot tidak main-main dalam memberikan sanksi.
Baca: Belasan Dewan Sidak IPAL Ayani Megamal Pontianak
Dari 69 usaha besar yang sudah ditinjau, Edi katakan kelengkapan mereka dilihat dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), berdasarkan laporan hasil peninjauan dan pengecekan restoran dan hotel, masih banyak yang belum sesuai standar persyaratan tersebut.
Baca: Belasan Dewan Sidak IPAL Ayani Megamal Pontianak
“Ada yang punya IPAL tapi tidak dirawat, ada yang tidak ada. Tentunya kita dengan Dinas Lingkungan Hidup, BP2T dan Satpol-PP melakukan pembinaan, minta ke pelaku usaha untuk segera melengkapi karena itu syarat pendirian,” jelasnya..
Pelaku usaha restoran dan hotel yang tidak memenuhi itu, dapat dikatakan tidak memenuhi syarat.
Namun memang ada rekomendasi pengoperasian usaha, dengan catatan syarat wajib dilengkapi kemudian hari tapi dikatakan Edi, mereka masih tidak mentaati apa yang telah disarankan, makanya setelah beberapa kali diteguer dalam konteks pembinaan jika masih melanggar akan disanksi tegas.
“Jangan sampai Kota Pontianak yang visinya berwawasan lingkungan jadi tidak ramah lingkungan. Idealnya peninjauan satu bulan sekali, tapi paling tidak tiga bulan sekali, karena jumlahnya ratusan dan butuh tenaga yang banyak juga, sedangkan petugas dari Pemkot terbatas sehingga tidak maksimal," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/saat-rombongan-anggota-dprd_20170607_161620.jpg)