Public Service

KTP Kabupaten Hilang, Apakah Bisa Diurus di Disdukcapil Pontianak?

Pengurusan KTP yang hilang dapat minta surat keterangan hilang ke kepolisian dan diurus di tempat asal sesuai alamat KTP tersebut.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Mirna Tribun
zoom-inlihat foto KTP Kabupaten Hilang, Apakah Bisa Diurus di Disdukcapil Pontianak?
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi

Mau tanya, saya berasal dari kabupaten dan KTP saya hilang. Apakah bisa diurus di Disdukcapil Pontianak? Terimakasih. 085845583xxx

Jawaban: 

Untuk mengurus di Pontianak sebenarnya tidak bisa karena kita lebih mengutamakan masyarakat Pontianak.

Pengurusan KTP yang hilang dapat minta surat keterangan hilang ke kepolisian dan diurus di tempat asal sesuai alamat KTP tersebut.

Baca: Di Bulan Puasa, Model Cantik ini Pamer Foto Pacar Tengah Mandi di Hotel

Jika ingin urus di Pontianak juga sedang tidak bisa karena alat dari pusat sedang bermasalah.

Sumber: Suparma, Kepala Disdukcapil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved